Rabu, September 16, 2009
Langggar Jam Operasional, Tiga Tempat Hiburan Disegel
JAKARTA, MP - Tiga tempat hiburan di Jakarta Barat disegel lantaran nekat buka atau melanggar jam operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar