Rabu, September 16, 2009

Langggar Jam Operasional, Tiga Tempat Hiburan Disegel

JAKARTA, MP - Tiga tempat hiburan di Jakarta Barat disegel lantaran nekat buka atau melanggar jam operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar