Kamis, September 17, 2009
MA Vonis Al Amin Nasution Delapan Tahun Penjara
JAKARTA, MP - Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution dengan delapan tahun penjara atau sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama."Putusannya menolak kasasi jaksa dan mengabulkan kasasi terdakwa. Menghukum Al Amin dengan delapan tahun penjara sesuai putusan pengadilan negeri (PN)," kata salah satu anggota majelis hakim, Krisna Harahap, di Jakarta...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar