Kamis, September 17, 2009

MA Vonis Al Amin Nasution Delapan Tahun Penjara

JAKARTA, MP - Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution dengan delapan tahun penjara atau sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama."Putusannya menolak kasasi jaksa dan mengabulkan kasasi terdakwa. Menghukum Al Amin dengan delapan tahun penjara sesuai putusan pengadilan negeri (PN)," kata salah satu anggota majelis hakim, Krisna Harahap, di Jakarta...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar