Kamis, September 24, 2009
Penerbitan Kartu Kuning Diperketat
JAKARTA, MP - Pendatang baru di DKI Jakarta dipastikan akan kesulitan mencari kerja. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memperketat penerbitan surat keterangan pencari kerja/kartu kuning, yakni dengan menambah persyaratan berupa melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) DKI dan kartu keluarga (KK) yang juga beralamat di DKI Jakarta...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar