Rabu, September 16, 2009
Suami-Istri Pemalsu Uang Divonis Tiga Tahun
SURABAYA, MP - Pasangan suami-istri, Sunarko (29) dan Irma Widiastuti (31), yang diduga memalsukan uang divonis hukuman penjara selama tiga tahun. Ketua Majelis Hakim, Titus Tandi, dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengatakan, perbuatan pelaku melanggar Pasal 244 KUHP...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar