Rabu, Februari 17, 2010
DPRD Akan Bentuk Perda Pajak Online
JAKARTA, MP - Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, akan membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur kewajiban pajak online. Perda tersebut akan dinamakan Perda Pajak Perizinan. Salah satu pasalnya menyebutkan, bagi pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan yang akan membuat suatu perizinan, baik izin usaha baru atau memperpanjang izin harus bersedia menerapkan pajak online...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar