Kamis, Februari 18, 2010
Mantan Kapolsek Terlibat Sabu Hanya Dihukum 22 Bulan
JAMBI, MP - AKP Agus Sumarjoko, mantan Kapolsekta di Kota Jambi, yang telah dipecat dari kesatuannya, dan tertangkap memiliki, menyimpan dan menjadi perantara psikotropika jenis sabu seberat 306 gram, divonis 22 bulan atau satu tahun 10 bulan penjara...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar