Kamis, Februari 18, 2010

Mantan Kapolsek Terlibat Sabu Hanya Dihukum 22 Bulan

JAMBI, MP - AKP Agus Sumarjoko, mantan Kapolsekta di Kota Jambi, yang telah dipecat dari kesatuannya, dan tertangkap memiliki, menyimpan dan menjadi perantara psikotropika jenis sabu seberat 306 gram, divonis 22 bulan atau satu tahun 10 bulan penjara...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar