Kamis, Februari 18, 2010
Palsukan BAP, Polisi Divonis 18 Bulan
MEDAN, MP - Juru Periksa Reserse Kriminal Poltabes Medan, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MSP Simanungkalit, divonis 18 bulan penjara karena terbukti memalsukan berita acara pemeriksaan (BAP). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tiga tahun penjara...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar