Selasa, Februari 23, 2010
Sopir Ugal-ugalan Bisa Dipenjarakan
JAKARTA, MP - Peringatan keras buat para sopir angkutan umum yang sering ugal-ugalan di jalan raya. Sebab, pihak kepolisian tidak akan mentolerir lagi mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas seiring diberlakukannya Undang Undang No 22 tahun 2009 yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Bahkan, dalam Pasal 300 juga disebutkan sopir yang ditilang karena melanggar selain akan didenda Rp 250 ribu, bisa juga diberikan hukuman penjara selama satu bulan...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar