Rabu, April 06, 2011
Bank Terbukti Gunakan Debet Collector Melangar Hukum
JAKARTA, M86 - Polda Metro Jaya bisa memproses bank yang terbukti menggunakan jasa debet collector (penagih utang) untuk melakukan tindak menagih utang. Soalnya, tindakan menyuruh atau memerintahkan bisa dianggap melanggar hukum...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar