Rabu, April 06, 2011

Bank Terbukti Gunakan Debet Collector Melangar Hukum

JAKARTA, M86 - Polda Metro Jaya bisa memproses bank yang terbukti menggunakan jasa debet collector (penagih utang) untuk melakukan tindak menagih utang. Soalnya, tindakan menyuruh atau memerintahkan bisa dianggap melanggar hukum...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar