Rabu, Juni 01, 2011
Penyebar SMS Gelap akan Dijerat Hukuman
BEKASI, M86 - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan bahwa penyebar pesan singkat (sms) gelap yang dianggap menfitnah Presiden Yudhoyono dan Partai Demokrat telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar