Rabu, Juni 01, 2011

Penyebar SMS Gelap akan Dijerat Hukuman

BEKASI, M86 - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan bahwa penyebar pesan singkat (sms) gelap yang dianggap menfitnah Presiden Yudhoyono dan Partai Demokrat telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar