Sabtu, Agustus 13, 2011
Perusak Lingkungan Diancam 10 Tahun Penjara
NGABANG, M86 - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), menegaskan bahwa perusak lingkungan diancam 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 1197 tentang Lingkungan Hidup...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar