
"Crime clock mengalami perlambatan selama 37 detik. Dari 10 menit 13 detik pada tahun 2013, menjadi 10 menit 50 detik pada tahun 2014. Artinya, pada tahun 2014 setiap 10 menit 50 detik terdapat satu kasus tindak pidana atau kejahatan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono,di Mapolda Metro Jaya.
Klik Lebih Lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar