BEKASI, M86 - Bagi Anda yang ingin membuka usaha di Kota Bekasi
atau Kabupaten Bekasi sejatinya harus dilengkapi dengan dokumen legal
demi kelancaran usaha Anda.
Untuk memenuhi hal tersebut, CV Perintis Jaya, menerima pengurusan
perizinan usaha baik bentuk PT, CV, UD, PD, Koperasi, maupun perorangan,
serta dokumen-dokumen lainnya seperti berikut: BACA SELENGKAPNYA
Kamis, Agustus 13, 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar