JAKARTA, M86 - Keterlaluan! ungkapan itu yang terlontar melihat nasib yang dialami oleh seluruh jemaat tiga gereja di Kelurahan Perwira RT 003/24, Bekasi Utara, Kota Bekasi yang dipaksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk melaksanakan peribadatan rutinnya di sebidang tanah berukuran 6 x 8 meter di dalam areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dilansir, pemaksaan relokasi tersebut merupakan buntut dari penyegelan ketiga gereja di lokasi tersebut yaitu HKBP, Pentakosta dan GKRI yang terjadi sejak Februari 2012 lalu, dikarenakan perizinan yang dimiliki tidak lengkap. Tak pelak sejak penyegelan tersebut, seluruh jemaat terpaksa menjalankan ibadatnya menggunakan tenda darurat di sekitar gereja. BACA SELENGKAPNYA
Rabu, Februari 25, 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar