METRO86, JAKARTA - Meskipun pemerintah giat mensosialisasikan peraturan larangan pungutan pada para siswa-siswi mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA maupun SMK di DKI Jakarta, namun masih ada saja sekolah yang nekat melakukan pungutan dengan dalil sumbangan untuk membangun masjid sekolah.
Ironisnya, pungutan itu dilakukan sejak 2007 di SMPN 107 Jakarta Selatan, Jalan Raya Pejaten Komplek Depdiknas, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan sumbangan tersebut dilakukan sejak 2007 dengan bukti proposal yang dilayangkan ke seluruh orang tua siswa di sekolah yang masuk kategori Sekolah Standar Nasional ini dengan total anggaran Rp 500 juta. BACA SELENGKAPNYA
Senin, Maret 02, 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar